Siaran Pers
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020
Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang
Panduan
Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Jakarta, Kemendikbud --- Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08). Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau. Mendikbud mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh. Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Siaran Pers
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali
pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan
sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali
tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang
dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses
pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut,
zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk
pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan
oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud. Tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB
Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak
berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD
dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang
pendidikan dasar dan menengah. “Selain itu, dengan pertimbangan bahwa
pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik
bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan
protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud. Madrasah dan sekolah berasrama
di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran
tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah
peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan
pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan
100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah
peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen,
dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan
ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen. “Evaluasi akan selalu dilakukan
untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau
tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud. “Apabila terindikasi dalam
kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat
risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib
ditutup kembali,” tegas Mendikbud. Jakarta, 07 Agustus 2020 Biro Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan:
ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BelajardariRumah
#BersamaHadapiKorona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar